ID | EN
Beranda Berita

IAIN Ternate dan Pemkab Halmahera Selatan Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung untuk PSDKU di Labuha

Humas FUAD

17 Sep 2026 • 14:25 WIT Dibaca 77 kali
IAIN Ternate dan Pemkab Halmahera Selatan Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung untuk PSDKU di Labuha

Ternate — Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Gedung di Ruang Rapat Lantai 2 IAIN Ternate, Kamis (17/9/2026). Perjanjian ini menjadi dasar hukum bagi rencana pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) IAIN Ternate di Kota Labuha, ibu kota Halmahera Selatan.

Penandatanganan dilakukan sehari setelah Rektor IAIN Ternate Dr. Adnan Mahmud bertemu Sekretaris Daerah Halmahera Selatan Dr. Abdillah Kamarullah, S.E., M.M., di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2026). Pertemuan tersebut membahas dukungan sarana dan prasarana dari pemerintah daerah untuk rencana pembukaan sejumlah program studi di Labuha.

Pertemuan itu kemudian diperluas dengan menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan Siti Khodijah, M.Ag. Dalam pertemuan tersebut, Sekda meminta agar penentuan gedung yang akan digunakan untuk PSDKU dapat diputuskan pada hari yang sama. Kadis Pendidikan mengusulkan SMP Negeri Unggulan Saruma sebagai lokasi yang dinilai representatif untuk mendukung kegiatan perkuliahan. Usulan itu ditindaklanjuti Rektor dengan meninjau langsung gedung sekolah tersebut sebelum kedua pihak menyepakati penandatanganan perjanjian.

PSDKU sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2017, yakni skema penyelenggaraan program studi di luar domisili kampus utama sebuah perguruan tinggi. Skema ini memungkinkan perguruan tinggi negeri memperluas akses pendidikan tinggi ke daerah yang belum terjangkau layanan kampus induknya, dengan sejumlah syarat, di antaranya ketersediaan dosen, kurikulum yang setara dengan program studi di kampus utama, serta sarana dan prasarana pendukung — termasuk soal lahan atau gedung yang menjadi pokok perjanjian yang diteken di Ternate ini.

Dalam sambutannya usai penandatanganan, Adnan Mahmud menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, khususnya Dinas Pendidikan, atas dukungan terhadap rencana pembukaan PSDKU di daerah tersebut.

Siti Khodijah, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa isu pendidikan menjadi perhatiannya sejak bertugas di Saruma. Ia mengusulkan agar selain PSDKU, Halmahera Selatan juga dapat membuka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), mengingat menurutnya masih banyak guru sekolah dasar di daerah itu yang belum memiliki kualifikasi akademik sarjana.

RPL merupakan skema pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang dari jalur pendidikan nonformal, informal, atau pengalaman kerja, yang dapat dikonversi untuk memperoleh ijazah setara sarjana tanpa menempuh masa studi penuh empat tahun. Program ini menjadi salah satu jalur yang didorong pemerintah pusat untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan setiap guru memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat.