Dalam rangka efektifitas kerja dan ibadah selama Ramadhan 1445 H., Rektor IAIN Ternate mengeluarkan edaran terkait jam kerja ASN di lingkungan IAIN Ternate. Edaran tersbut mengacu pada Perpres RI nomor 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Adapun bunyi edaran sebagaimana berikut:
Yth. 1. Para Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Para PPNPN
Di
Lingkungan IAIN Ternate
SURAT EDARAN
NOMOR : P.190/In.16/KP.01.2/03/2024
TENTANG
PENETAPAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA PADA BULAN RAMADHAN
DI LINGKUNGAN IAIN TERNATE
Memperhatikan Peraturan Presiden Repubulik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2023
tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara,
maka bersama ini disampaikan penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1445
Hijriah di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Ternate sebagai berikut:
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08.00 - 15.00 WIT
Waktu Istirahat : 12.00 - 12.30
2. Hari Jum’at Pukul : 08.00 - 15.30 WIT
Waktu Istirahat : 12.00 - 13.00
3. Selama Bulan Ramadhan presensi tetap menggunakan Rekam Kehadiran
Elektronik (Finger Print) dan Presensi Pusaka Kementerian Agama;
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Ditetapkan di Ternate
Pada tanggal 8 Maret 2024
Rektor,
^
Radjiman Ismail