Laporan Kinerja Dosen (LKD) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap dosen pada akhir semester. LKD disusun oleh setiap dosen sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dosen selama menjalankan tugas- tugas kedinasan dan dimaksudkan untuk mengetahui seberapa besar pencapaian kinerja dalam satu semester. Kinerja tersebut diukur sebagaimana Rencana Beban Kinerja yang direncanakan pada awal semester, yang meliputi perwujudan dari Tri Darma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Sebagai bagian dari rutinitas akademik, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Ternate telah menjadwalkan dan melakukan pemeriksaan LKD dosen dengan melibatkan beberapa Asesor internal. Kegiatan pemeriksaan LKD ini dijadwalkan 2 hari mulai dari hari Kamis-Jumat tanggal 7-8 Maret 2023, meskipun beberapa aseseor melakukan pemeriksaan setelahnya karena menyesuaikan agenda akademik lain.
Agenda pemeriksaan LKD yang dikoordinatori oleh Tim Gugus Mutu Fakultas dilaksanakan dengan mengacu pada Keputusan Rektor IAIN Ternate nomor 010/In.16/PPJ/09/2022 tentang Pedoman Beban Kinerja Dosen Institut Agama Islam Negeri Ternate tahun 2022. Terdapat 22 Dosen pada Fakultas FUAD IAIN Ternate yang telah menyerahkan dokumen LKD ke Gugus Mutu Fakultas yang selanjutnya diserahkan kepada masing-masing asesor untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan dari asesor yang bertugas menilai dan
melakukan verifikasi laporan realisasi BKD masing-masing dosen untuk selanjutnya dijadikan sebagai bahan perbaikan bagi dosen. Hasil dari verifikasi tersebut kemudian dikompilasi oleh Lembaga Penjamin Mutu dan menjadi syarat untuk dicairkannya tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan profesor sesuai dengan kinerja yang telah dilakukan.
Adapun manfaat pedoman penetapan BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Keputusan Rektor IAIN Ternate nomor 010/In.16/PPJ/09/2022 tentang Pedoman Beban Kinerja Dosen adalah;
1. Dapat menjamin pelaksanaan tugas dosen dalam lingkungan IAIN Ternate
berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.
2. Dapat berperan sebagai alat ukur pembinaan dan pengembangan profesi dan
karier dosen di Lingkungan IAIN Ternate;
3. Dapat menjamin mutu penyelenggaran BKD di lingkungan IAIN Ternate.
4. Dapat memudahkan asesor untuk melaksanakan evaluasi dan monitoring laporan
BKD secara tepat dan bertanggung jawab;
5. Menjadi dasar pertimbangan pemberian tunjangan profesi dosen, tunjangan
kehormatan professor, dan tunjangan lainnya.
"Kami berharap dengan terlaksananya pemeriksaan LKD ini, para dosen pada lingkup FUAD bisa saling berbagi pengalaman dan informasi berkenaan dengan beban kinerja, sehingga hasilnya tidak banyak catatan dari asesor yang tentu membutuhkan waktu lagi untuk perbaikan. Apalagi ke depan, LKD ini sudah akan tersingkronisasi dengan aplikasi SISTER. jadi perlu kolaborasi semua pihak". Begitu harapan Muhammad Wardah, Dekan Fakultas Ushuluddin adab dan Dakwah saat dittemui di rungannnya.